Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, kepada wartawan saat open house, di kediamannya, Menteng, Jakarta, Senin (28/7/2014).
"Ada kemungkinan karena ada tempat lain, Uncitral, dan bukan enggak mungkin kita akan menggugat Newmont di Uncitral. Itu di dalam Keppresnya sudah mencantumkan itu," katanya.
Tolak percepatan arbiter
Di sisi lain, meladeni gugatan Newmont di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), pemerintah RI telah memberikan surat balasan atas gugatan Newmont. CT menerangkan, dalam gugatannya, Newmont meminta proses penentuan arbiter lebih singkat, yaitu hanya 30 hari.
CT mengatakan, pemerintah RI menolak permintaan Newmont tersebut. "Kita enggak setuju 30 hari, (karena) aturannya memungkinkan sampai 90 hari. Jadi, kita minta sampai 90 hari. Panjang ini ceritanya. Dia (Newmont) berharap bisa dapat keputusan sela, agar bisa ekspor. Enak saja," tandasnya.
Sebagai informasi, arbiter adalah orang perorangan yang karena kompetensinya dan integritasnya dipilih oleh para pihak yang bersengketa, untuk memeriksa dan memberikan keputusan atas sengketa yang bersangkutan.
CT mengatakan, ada tiga arbiter yang akan ditunjuk dalam sengketa dengan Newmont. Satu arbiter ditunjuk oleh pemerintah RI, satu arbiter ditunjuk oleh pihak Newmont, dan satu arbiter lagi ditunjuk atas persetujuan kedua belah pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.