Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Ribuan Pekerja Terkatung-katung karena Izin Ekspor Freeport Belum Keluar

Kompas.com - 30/07/2014, 15:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib ribuan pekerja lokal di PT Freeport terkatung-katung lantaran izin ekspor konsentrat tembaga dan emas untuk PT Freeport, hingga saat ini belum terwujud. Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan telah mengeluarkan izin.

Salah seorang pekerja di PT Freeport, Elimus Ubruange menjelaskan, perusahaan tambang milik Amerika Serikat tersebut sudah tidak bisa melaksanakan ekspor ke luar negeri sejak Januari 2014 lalu. Pasalnya, izin ekspor tidak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Sementara kegiatan eksplorasi juga sudah berhenti. Stok kita sudah full sedangkan tidak kunjung diekspor," ujar Elimus kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (30/7/2014) siang.

Elimus mengatakan, akibat kondisi itu, sekitar 3.000 pekerja asli Papua nasibnya terkatung-katung. Di satu sisi, mereka tidak bekerja, di sisi lainnya perusahaan tidak dapat menjamin bahwa para pekerja tidak akan dirumahkan atas kondisi tersebut.

Kondisi itu, lanjut Elimus, sangat disayangkan. Pasalnya, permintaan pemerintah supaya tiap perusahaan tambang membangun smelter telah dipenuhi oleh PT Freeport. Yakni dengan memberi uang jaminan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur sekitar Rp 2 triliun.

"Beberapa perusahaan tambang sudah PHK karyawannya. Kami berharap izin ekspor dari pemerintah segera keluar," lanjut Elimus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan, meski sempat diwarnai deadlock, tetapi akhirnya terjadi kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar (BK). Namun, dia tidak menyebut besaran BK yang disepakati. Ia meminta media menanyakan langsung ke Menteri Keuangan Chatib Basri.

"Freeport selanjutnya tinggal ekspor. Kan semua sudah ditandatangani, sudah MoU, BK-nya udah keluar, rekomendasi izin ekspor dari ESDM sudah keluar, SPE (Surat Persetujuan Ekspor) dari Kemendag sudah keluar," kata Chairul Tanjung.

CT mengatakan, sebelum melakukan ekspor, akan dicek ulang terkait persyaratan apa saja yang sudah dipenuhi Freeport seperti dalam MoU. Jika semua persyaratan terpenuhi, ekspor bisa dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com