Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Freeport Terus Mendapatkan Kemudahan

Kompas.com - 06/08/2014, 13:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Freeport terus mendapatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Setelah menandatangani MoU amandemen kontrak, kini perusahaan asal Amerika Serikat ini boleh melakukan ekspor konsentrat, dengan tarif bea keluar yang lebih murah. Sementara kewajiban divestasi malah makin menciut.

Mulai Rabu (6/8/2014) ini, PT Freeport Indonesia secara resmi akan kembali menggelar ekspor konsentrat alias mineral tambang tanpa pemurnian. Sebelumnya, sejak 12 Januari lalu, pemerintah melarang ekspor konsentrat. Larangan ini sesuai dengan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara lantaran Freeport belum membangun pabrik smelter.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bilang, ekspor dilakukan setelah pihaknya memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah. Misalnya menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter senilai 115 juta dollar AS. "Apabila urusan administrasi dengan bea cukai lancar, Rabu (6/8/2014) kami akan melakukan pengapalan pertama sebanyak 10.000 ton ke China," kata Rozik kepada KONTAN, Selasa (5/8/2014).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014,  Freeport wajib membayar bea keluar sebesar 7,5 persen dari harga patokan ekspor (HPE). Tarif bea keluar ini bisa lebih rendah lagi apabila mereka bersungguh-sungguh merealisasikan pembangunan pabrik smelter. Aturannya adalah jika realisasi pembangunan smelter kurang dari 7,5 persen, maka akan kena tarif bea ekspornya 7,5 persen dari HPE. Setelah realisasi pembangunan 7,5 persen–30 persen, tarif bea keluar turun jadi 5 persen dari HPE. Nah, jika pembangunan pabrik smelter di atas 30 persen, tarif bea keluar sudah menjadi 0 persen.

Selain itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, dalam penandatangan MoU dengan Freeport pemerintah telah menyepakati poin kewajiban divestasi saham Freeport. "Mereka hanya diharuskan melepaskan sahamnya kepada kepemilikan nasional sebesar 30 persen saham," kata dia.

Namun hal itu belum bisa direalisasikan karena terganjal PP Nomor 24/2012 terkait perubahan PP 23/2010, kewajiban divestasi bagi penambang asing masih ditetapkan sebesar 51 persen yang dalam waktu dekat akan direvisi pemerintah. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com