Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Bisa Pastikan Arisan MMM Langgar Aturan

Kompas.com - 06/08/2014, 16:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) saat ini tengah diminati masyarakat. Para "nasabah" MMM dapat meraup bunga sekitar 30 persen per bulan dari dana yang disetorkan. Akan tetapi, pengawasan produk ini masih belum jelas.

"MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa menyatakan itu melanggar atau tidak melanggar," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di kantornya, Rabu (6/8/2014).

Menurut Anto, sebelum menempatkan dananya di satu instrumen investasi tertentu, masyarakat harus benar-benar jeli. Masyarakat harus melakukan pengecekan apakah produk investasi tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Hal ini agar jika ada hal yang janggal, masyarakat dapat mengetahui ke mana mereka dapat melapor.

"Yang saya katakan kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek dulu. Telepon ke 500655 (call center OJK), itu diawasi OJK atau tidak. Itu saja," jelas Anto.

Terkait dengan arisan MMM, para peserta arisan tersebut berinvestasi mulai dari Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta dalam satu akun. Dengan uang sebesar Rp 10 juta saja seseorang sudah mendapat bunga Rp 3 juta per bulan tanpa perlu melakukan usaha apa pun.

Selama dua tahun berjalan, belum ada anggotanya mengeluh rugi. Di MMM anggotanya tak menyetor uang ke satu rekening perusahaan. Mereka hanya membuat akun di situs web MMM dengan dana "investasi" yang mereka inginkan. Dana itu kemudian hanya tercatat di akun itu. Sementara uangnya tetap berada di rekening masing-masing anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com