Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Menyesatkan Masyarakat, OJK Ancam Cabut Izin Produk

Kompas.com - 07/08/2014, 09:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur tata cara penawaran produk dan atau layanan jasa keuangan. Aturan yang efektif berlaku mulai 6 Agustus 2014 tersebut bertujuan agar masyarakat tidak disesatkan dengan berbagai penawaran produk atau tidak tertipu lantaran iklan yang menggiurkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. SE OJK itu merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Bila suatu produk atau layanan melanggar aturan tersebut, OJK bisa mengenakan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin produk.

"Sanksi mulai dari pembinaan, upaya teguran, perbaikan. Kalau sudah berkali-kali bisa sampai ke pencabutan izin. Itu dilakukan bertahap, tidak bisa kemudian serta-merta sanksi diterapkan," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di kantornya, Rabu (6/8/2014).

Menurut Anto, aturan beserta sanksi tersebut diberlakukan OJK lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat di Tanah Air bervariasi, bahkan cenderung rendah. Sehingga, OJK harus membuat aturan mengenai produk dengan sejelas mungkin sehingga masyarakat tidak merasa tertipu dengan produk atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan.

"Jangan sampai masyarakat terjebak. Karena literasi keuangan masyarakat kita masih rendah. Bahasanya kalau pakai bahasa baku, iklan jadi garing. Bahasa dalam iklan harus mudah dipahami dan harus ada penjelasan ke mana konsumen bisa minta penjelasan. Karena kadang terminologi keuangan sulit (untuk dipahami)," jelas Anto.

Surat Edaran OJK itu diantaranya mengatur perusahaan jasa keuangan dalam mengiklankan produk tidak boleh menggunakan tanda-tanda superlatif tanpa didukung riset yang memadai.

"Bank terkuat misalnya, bank tersehat, atau bank menjamin. Harus misalnya menyertakan berdasarkan menang award dari lembaga pemeringkat," ujar Anto.

Di samping itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis dengan huruf kecil dan memakai tanda asterik (*). Perusahaan pun harus menyertakan informasi ringkasan produk atau layanan jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com