Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, sebelum membeli sebuah produk jasa keuangan, masyarakat harus menanyakan kepada pihak terkait apakah memiliki izin dari OJK atau tidak. Jika tak memiliki izin, maka produk tersebut tak diawasi.
"Kalau tidak punya izin OJK, hati-hati. Ini bukan lembaga keuangan. Kalau ada tawaran lisan atau di internet, harus tanya punya izin atau tidak. Ini ada yang namanya MMM di internet, tanya punya izin enggak? Kalau tidak punya izin, pasti tidak ada yang mengatur, tidak ada yang mengawasi," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Lebih lanjut, Kusumaningtuti menjelaskan, memang tidak hanya MMM yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha ataupun produknya juga masih dipertanyakan.
"Dari akhir Maret sampai sebelum libur hari raya Lebaran, kita sudah terima (melalui call center OJK) 126 informasi, pengaduan, pertanyaan apakah ini legal atau tidak. Janjinya bunga 30 persen per bulan, sangat di luar kewajaran," ujar Kusumaningtuti.
Investasi semacam ini, lanjut dia, pada bulan-bulan pertama memang terlihat dan terasa menggiurkan. Namun, dalam bulan-bulan berikutnya, masyarakat perlu hati-hati. Sebab, potensi kerugian dan penipuan sangatlah besar.
"Yang sepert ini banyak dan bukan lembaga keuangan. Kita ingatkan hati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," ujar Kusumaningtuti.
Kusumaningtuti menyatakan, kegiatan investasi semacam ini bukan merupakan lembaga keuangan karena tidak diatur dan tidak pula memiliki izin OJK.
"Investasi bodong ini ada yang menangani, yaitu Satgas Waspada Investasi. Ini adalah gabungan beberapa regulator yang memberikan izin investasi," ungkapnya.
Baca juga:
Uang Nikah Pun Dipakai Arisan MMM
"Investasi" Baru Berjudul MMM