Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2014, 13:09 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) bukanlah lembaga jasa keuangan dan tidak memperoleh izin dari regulator. Karena bukan lembaga jasa keuangan, seharusnya MMM tidak dapat menghimpun dana masyarakat.

"Jadi bahwa yang diawasi dan diatur itu oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Kalau bukan lembaga jasa keuangan tidak akan mendapatkan izin dari OJK," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis (7/8/2014).

Terkait praktik MMM ini, Kusumaningtuti mengungkapkan, OJK telah menyerahkan informasi mengenai jenis investasi tersebut kepada Satgas Waspada Investasi. Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang menjadi anggota untuk mengambil langkah selanjutnya mengenai MMM.

"Yang berwenang juga adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena itu tadi kan online. Kominfo bisa koordinasi melakukan tindakan apa yang bisa dilakukan. OJK dan Kemenkominfo adalah anggota Satgas. Yang jelas ini sudah kita laporkan dan teruskan ke Satgas," papar Kusumaningtuti.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Lebih lanjut, Kusumaningtuti menyatakan, yang dapat dilakukan OJK adalah melindungi konsumen lembaga jasa keuangan. Oleh karenanya, OJK mengingatkan masyarakat agar meningkatkan program edukasi. Pelaporan dari masyarakat terkait praktik tak berizin dan ilegal pun perlu.

Pelaporan itu akan diproses oleh OJK, baik melalui Satgas Waspada Investasi maupun OJK sendiri. "Bahwa yang diawasi dan diatur oleh OJK hanya LJK (lembaga jasa keuangan). Kalau bukan LJK, maka tidak akan mendapat izin dan diawasi OJK," jelas Kusumaningtuti.
baca juga:
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Analis: Arisan MMM Bermain di Wilayah Abu-abu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Ganti Nama dan Domain Toko di Tokopedia

Cara Ganti Nama dan Domain Toko di Tokopedia

Whats New
HRTA Bakal Tebar Dividen, Cek Jadwalnya

HRTA Bakal Tebar Dividen, Cek Jadwalnya

Whats New
Daging Sitaan Bea Cukai Diperebutkan Warga di TPA, Ternyata Nilainya Rp 2,17 Miliar

Daging Sitaan Bea Cukai Diperebutkan Warga di TPA, Ternyata Nilainya Rp 2,17 Miliar

Whats New
Klaim Asuransi Kredit Naik, Perusahaan Bakal Berbenah

Klaim Asuransi Kredit Naik, Perusahaan Bakal Berbenah

Whats New
Menyelisik Cara Sekar Arum Tingkatkan Kualitas Produk Kacamata Blushing

Menyelisik Cara Sekar Arum Tingkatkan Kualitas Produk Kacamata Blushing

Smartpreneur
Disokong KPR dan UMKM, OCBC NISP Klaim Kredit Ritel Tumbuh 15 Persen

Disokong KPR dan UMKM, OCBC NISP Klaim Kredit Ritel Tumbuh 15 Persen

Whats New
Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Rilis
UMKM Perlu Benahi Pengaturan Keuangan, OCBC NISP Luncurkan Nyala Bisnis

UMKM Perlu Benahi Pengaturan Keuangan, OCBC NISP Luncurkan Nyala Bisnis

Whats New
Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Whats New
Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Whats New
Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Whats New
Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Whats New
Konsumen Kini Nyaman Belanja 'Online' dan 'Offline', Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Konsumen Kini Nyaman Belanja "Online" dan "Offline", Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Whats New
Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Whats New
Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+