Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2014, 15:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem investasi MMM saat ini ramai dibicarakan karena keuntungannya mencapai 30 persen selama satu bulan. Namun, masyarakat harus sangat waspada terhadap investasi semacam ini.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, investasi MMM sangatlah berbahaya karena mamakai sistem piramida yang dilarang dalam UU Perdagangan. Bahkan, sistem money game semacam itu sudah menipu banyak korban di Rusia.

"Ada SMS itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena money game itu. Di Undang-Undang Perdagangan sudah dimasukkan bahwa sistem piramida itu terlarang. Sistem piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun," ujar Ardiansyah di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Dia kemudian menjelaskan, dalam sistem piramida, pengusaha mendapatkan pendapatan bukan dari usaha sendiri, melainkan dari merekrut orang lain. Sistem seperti ini, menurut dia, sangat memiliki risiko yang tinggi bahwa dana yang terkumpul bisa saja setiap saat diambil oleh pengelolanya.

Ardiansyah mengatakan, sistem MMM tidak jelas karena dijalankan dari luar negeri dan entah di mana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap MMM. Pasalnya, jika uang peserta hilang, maka pengelola tidak bisa dikenai UU Perdagangan karena mengelola di luar negeri.

"MMM pemainnya gak ada di sini. Gak jelas di mana servernya. Kalau perusahaan ada di sini, bisa kena Undang-Undang Perdagangan. Multi-lavel marketing beda sama money game. Ini kan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya," kata dia.

Baca juga:
"Investasi" Baru Berjudul MMM
Uang Nikah Pun Dipakai Arisan MMM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com