"Begini, DJP tidak boleh merencanakan mengenakan pajak atas sesuatu karena itu kebijakan fiskal. Itu adanya di Kementerian Keuangan," ungkap Wahju K Tumakaka, Direktur Transformasi Bisnis DJP, Kemenkeu, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Lebih lanjut, Wahju mengaku belum tahu apakah ada pembahasan mengenai hal tersebut atau belum. Menurut dia, dalam hal ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) lebih berwenang memberikan penjelasan.
"Nah, balik lagi ini paradigma lama kan. Saya jelaskan, DJP tidak pajak-memajaki sesuatu. DJP hanya jalankan perintah," tekan Wahju.
Dia menambahkan, persoalan mengenai teknis pengenaan pajak dalam wacana pajak nomor ponsel tersebut bisa ditanyakan ke BKF.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.