Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Dahlan Surati Kemenkeu soal Gaji Karyawan Merpati

Kompas.com - 14/08/2014, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan terus melakukan upaya agar maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines tetap terbang. Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, pihaknya akan merestrukturisasi utang Merpati menjadi saham.

Lebih lanjut, Dahlan mengungkapkan Kementerian BUMN tidak akan menunda penyelesaian masalah Merpati. Pun dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan terkait gaji karyawan Merpati yang belum dibayarkan.

"Merpati ya begitu, kita usulkan untuk restrukturisasi. Surat (ke Kemenkeu) belum, besok bisa (dikirimkan)," kata Dahlan di Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (13/8/2014).

Dalam rapat pimpinan BUMN pagi ini, Dahlan mengungkapkan hal yang dibicarakan salah satunya adalah mengenai penyelamatan Merpati. Sebelum melakukan restrukturisasi, kata dia, maka utang-utang Merpati harus terlebih dahulu diselesaikan.

"Tadi Merpati kita bahas panjang sekali. Intinya seperti yang saya bicarakan kemarin bahwa sebelum dilakukan restrukturisasi pemerintah BUMN, utang kepada pihak ketiga sekitar 1.000 pihak nilainya Rp 2 triliun diselesaikan dulu. Penyelesaiannya lewat PKPU (Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," ujar Dahlan.

Sementara itu, mengenai tunggakan gaji karyawan Merpati yang belum dibayarkan selama 8 bulan mencapai Rp 200 miliar. Dahlan menyatakan akan ada pembayaran gaji para karyawan. "Diusahakan dalam rangka itu, kirim surat ya (ke Kemenkeu). Bukan secepatnya dibayar. Besok bisa saya kirimkan surat ke Kementerian Keuangan," jelas dia.
baca juga: Pramugari Cantik: Saya Masih Sayang Merpati...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com