"Itu urusan perusahaan (Pertamina)," kata Dahlan singkat, di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Lebih lanjut, pihak yang berwenang mengurusi hal-hal terkait kenaikan harga elpiji adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian juga dengan perkara antara Pertamina dan PT PLN (Persero), hal tersebut menurut Dahlan juga merupakan urusan Kementerian ESDM. "Kalau toh (terkait urusan) pemerintah, Menteri ESDM (yang menangani). Ini karena saya tidak ikut dan karena Menteri ESDM sudah menyelesaikan. Saya juga berterima kasih kepada Menteri ESDM sudah menyelesaikan itu karena memang kaitannya sama Kementerian ESDM," ujar dia.
Dahlan mengungkapkan, Kementerian ESDM yang berwenang menyelesaikan perkara kedua BUMN energi tersebut karena berhubungan dengan subsidi. "Kalau kemarin saya tidak turun tangan, memang saya melihat Pak Menteri ESDM sudah turun tangan," kata Dahlan.
Sebagai informasi saja, Pertamina akan menaikkan harga gas elpiji ukuran 12 kilogram non-subsidi pada pertengahan bulan ini. Ali Mundakir, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan, rencana kenaikan elpiji 12 kg sesuai dengan peta pengelolaan per 6 bulan sekali, mulai awal tahun ini hingga 2016.
"Kenaikan dilakukan hingga elpiji 12 kg mencapai nilai keekonomian. Kenaikan harga elpiji Rp 1.000-Rp 2.000 per kg," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.