Dia mengatakan, penurunan omzet penjualan rokok di pasaran dialami beberapa produsen rokok yang sudah lebih dahulu mengeluarkan rokok dengan kemasan baru yang disertai etiket gambar menyeramkan.
"Penjualan kami menurun usai menggunakan etiket yang baru, yaitu yang memakai gambar seram. Sedangkan rokok yang belum dilengkapi gambar seperti itu justru omzetnya meningkat," katanya, di Kudus, Rabu (13/8/2014).
Penurunan omzet yang terjadi mencapai 10 persen dari total penjualan biasanya. Menurut dia, menurunnya omzet penjualan rokok yang sudah memasang etiket baru dikarenakan para perokok yang melihat gambar tersebut merasa ngeri dan ada rasa semacam ketakutan. Hal itu membuat para perokok lebih memilih mencari rokok dengan kualitas yang hampir sama yang kemasannya belum bergambar.
"Penurunan ini karena perokok beralih ke rokok yang tidak bergambar. Tapi, kami yakin itu tidak akan lama karena perokok ibaratnya memiliki kecocokan," ujarnya.
Jika ada yang masih bertahan dengan kemasan rokok yang bergambar seram, beberapa di antaranya menyiasatinya dengan memasukkan batang rokok ke wadah rokok kemasan ulang yang tidak ada gambar seperti itu.
Penggunaan etiket baru tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Para pengusaha diberi tenggang waktu sampai 24 Agustus 2014 untuk memakai etiket bergambar tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.