Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag: Produk Pertanian Segar Tidak Seharusnya Dikenai PPN

Kompas.com - 15/08/2014, 19:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menuturkan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pertanian tidak akan menambah daya saing pertanian, kecuali pertanian yang sudah terintegrasi dengan industri hilirnya. Pasalnya, dengan demikian, pengusaha tersebut bisa mengkreditkan PPN masukannya, sehingga sistem menjadi berjalan.

"Tapi tidak semua seperti itu. Produk yang dijual segar harusnya kita masih bisa mengecualikan, untuk tidak dikenakan PPN," kata dia ditemui usai Pidato Kenegaraan Presiden, di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Sebagai informasi, mulai 22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk pertanian termasuk yang tidak dikenai PPN.

Namun, pada 25 Februari, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007. Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.

Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya. Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com