Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiman: Alokasi Dana Desa di RAPBN 2015 Belum Sesuai Amanat UU

Kompas.com - 16/08/2014, 18:33 WIB
Suhartono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota DPR yang juga mantan Wakil Ketua Panitia Khusus DPR Rancangan Undang-Undang Desa Budiman Sudjatmiko menyatakan, alokasi anggaran desa senilai Rp 9,1 triliun atau 1,4 persen dari total dana transfer daerah dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, belum mencerminkan semangat Undang Undang Desa Nomor 14 Tahun 2014

"Meskipun dengan alasan akan dievaluasi lagi dan ditingkatkan secara bertahap, namun menurut hemat saya angka Rp 9,1 Triliun anggar desa masih jauh dari harapan. Sebab, UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah. Ini berarti dengan menggunakan angka pada RAPBN 2015 sebesar Rp 640 triliun, semestinya dana desa mencapai sebesar Rp 64 triliun," ujar Budiman kepada Kompas, saat ditanya soal alokasi dana desa, Jumat (15/8/2014) di Jakarta.

Menurut Budiman, dengan alokasi dana sebesar Rp 9,1 Triliun, atau hanya 1,4 persen dari Dana Transfer Daerah, itu berarti pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat UU Desa.

"UU Desa merupakan up-scaling dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah. Namun jika alokasi anggaran dana desa yang hanya menganggarkan Rp 9,1 Triliun yang berasal dari dana PNPM, maka pemerintah menempatkan amanat UU undang-undang Desa setara dengan program PNPM," tambah dia.

Budiman mengatakan, substansi RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa. Sebab, hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Kecenderungan tersebut juga semakin turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013.

"Alokasi dana Rp 9,1 triliun juga kurang mencerminkan dari apa yang pernah dipidatokan Presiden Yudhoyono pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan. Presiden bahkan menyatakan UU Desa adalah tonggak sejarah baru," ujarnya.

"Seharusnya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran Dana Desa sampai 5 persen dari Dana Transfer Daerah atau sekitar Rp 32 Triliun. Dengan demikian, memberikan gambaran bahwa pemerintah mampu melakukan terobosan baru yang selanjutnya akan diteruskan lagi oleh pemerintahan mendatang," kata Budiman, seraya berharap pemerintahan baru bisa merevisinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com