Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan: Kenaikan Gaji PNS Urusan Pemerintah Baru

Kompas.com - 16/08/2014, 19:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan, kenaikan gaji dan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 masih bersifat baseline atau kerangka dasar. Keputusan kenaikan gaji tersebut diserahkan kepada pemerintahan baru.

"Ada baseline-nya. Nanti pemerintah (baru) yang hitung lebih halus lagi. Sekarang belum naik," kata Azwar di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Menurut Azwar, kebijakan untuk menaikkan gaji dan uang makan bagi PNS dan TNI/Polri merupakan urusan pemerintahan baru yang mulai menjabat beberapa bulan lagi. Sehingga, keputusan apakah gaji dan uang makan tersebut akan naik sangat tergantung kepada pemerintah baru.

"Belum waktunya disebut. Kenaikan 2015 dikasih baseline. Tapi itu (urusan) pemerintahan baru," jelas Azwar.

Kenaikan gaji bagi PNS dan TNI/Polri direncanakan sebesar 6 persen yang berlaku tahun 2015 mendatang. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan kenaikan gaji dan uang makan PNS mengikuti laju inflasi. Bila inflasi cukup tinggi, jika gaji dan uang makan tidak dinaikkan maka kesejahteraan para abdi negara itu akan terganggu.

"Kenaikan gaji PNS itu mengikuti inflasi saja sebenarnya. Kalau inflasinya dianggap 5 persen, maka gaji 6 persen, jadi selisih kesejahteraannya cuma 1 persen," kata CT. (baca: CT: Gaji PNS Tahun Depan Naik 6 Persen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com