Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak-Bareskrim Fokus ke Pertambangan

Kompas.com - 18/08/2014, 15:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menuturkan, berbagai kasus penghindaran pajak berawal dari kasus-kasus perizinan yang tidak jelas. Potensi penerimaan negara yang hilang dari setor pertambangan pun menyentuh triliunan rupiah.

Oleh karena itu, Fuad memastikan, koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pengamanan penerimaan negara, pertamanya akan fokus membidik sektor pertambangan.

"Kita fokus dulu pertambangan, tapi yang lain jangan merasa tidak diperiksa," kata Fuad di kantornya, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Fuad menjelaskan, sektor pertambangan menjadi sektor yang dari sisi tata kelola kurang layak. Banyak masalah hingga menyebabkan, penerimaan negara dalam bentuk pajak tidak bisa diserap dari sektor ini.

"Mulai dari perizinan awal, NPWP tidak tercatat, lokasi tidak jelas, izin diperjualbelikan, sektor pertambangan ini tidak tertib sama sekali," tegas Fuad.

"Banyak masalah juga yang terjadi atau disebabkan dari instansi daerah bahkan pusat, sehingga kita kehilangan tracking  untuk menelusuri potensi pajaknya," imbuh dia.

Senada dengan Fuad, Kepala Bareskrim Kepolisian RI Suhardi Alius mengatakan dari 11.000 izin usaha pertambangan (IUP) hanya 2.000 WP yang membayar pajak.

"Banyak sekali modus yang terungkap, ada banyak tambang, tapi hanya holding. UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) harus memperbaiki regulasi, kalau mau buka IUP ada NPWP tidak. Jangan sampai bolong," kata Suhardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com