Suhardi menjelaskan, mekanisme pengawasan internal Polri dilakukan oleh Propam. Nantinya, Propam tersebut yang akan mengevaluasi apakah kerja aparat kepolisian melanggar etika atau tidak. Di sisi lain, aparat DPJ pun akan diawasi.
"Kalau kongkalikong dengan wajib pajak akan kita proses," kata Suhardi, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Fuad Rahmany menambahkan, sebenarnya antisipasi penyelewengan tidak hanya dilakukan oleh pengawasan internal. Pasalnya kata dia, aparat pajak tidak menerima transfer uang langsung dari WP.
"Enggak ada satu sen pun uang yang masuk ke kantor pajak. Nyetornya lewat bank kan? Kalau penyimpangan enggak ada lah," kata Fuad.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memperkuat kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dengan melakukan koordinasi pengamanan penerimaan pajak 2014 dan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagaimana diketahui target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.072,38 triliun. Untuk mencapai target tersebut diperlukan strategi, antara lain melalui penegakan hukum bagi penghindar pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.