Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Izin Usaha Mikro Hanya Pakai E-KTP dan Gratis

Kompas.com - 20/08/2014, 13:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan proses penyederhanaan atau simplifikasi perizinan, termasuk untuk usaha mikro. Saat ini, pembahasan simplifikasi perizinan sudah selesai di tingkat Koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.

Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, ke depan perizinan untuk usaha mikro hanya berupa satu lembar form. "Memprosesnya hanya butuh KTP yang eletronik, karena sudah ada database semua," kata Chairul, di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Lebih lanjut, Ketua Komite Ekonomi Nasional (nonaktif) itu mengatakan, untuk memproses perizinan satu lembar, pelaku usaha mikro tidak dikenakan biaya satu rupiahpun.

"Gratis. Karena semua sudah ditanggung oleh APBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak ke usaha mikro," kata dia lagi.

Simplifikasi izin satu lembar untuk usaha mikro ini merupakan insentif bagi pelaku usaha mikro. Pertama, sebut Chairul, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan retribusi kepada pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi izin ini.

"Maka sifatnya ini adalah insentif (bagi usaha mikro)," kata Chairul.

Kedua, lanjut dia, insentif berupa pendampingan dari institusi terkait dan akses ke perbankan. Selama ini, Chairul menjelaskan, usaha mikro kesulitan mendapatkan akses ke perbankan.

"Dengan mendapat perizinan ini, nanti mereka bisa langsung membuka akun dan bisa mengakses KUR yang diinisiasi perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com