Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT: Izin Usaha Mikro Hanya Pakai E-KTP dan Gratis

Kompas.com - 20/08/2014, 13:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan proses penyederhanaan atau simplifikasi perizinan, termasuk untuk usaha mikro. Saat ini, pembahasan simplifikasi perizinan sudah selesai di tingkat Koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian.

Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, ke depan perizinan untuk usaha mikro hanya berupa satu lembar form. "Memprosesnya hanya butuh KTP yang eletronik, karena sudah ada database semua," kata Chairul, di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Lebih lanjut, Ketua Komite Ekonomi Nasional (nonaktif) itu mengatakan, untuk memproses perizinan satu lembar, pelaku usaha mikro tidak dikenakan biaya satu rupiahpun.

"Gratis. Karena semua sudah ditanggung oleh APBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak ke usaha mikro," kata dia lagi.

Simplifikasi izin satu lembar untuk usaha mikro ini merupakan insentif bagi pelaku usaha mikro. Pertama, sebut Chairul, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan retribusi kepada pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi izin ini.

"Maka sifatnya ini adalah insentif (bagi usaha mikro)," kata Chairul.

Kedua, lanjut dia, insentif berupa pendampingan dari institusi terkait dan akses ke perbankan. Selama ini, Chairul menjelaskan, usaha mikro kesulitan mendapatkan akses ke perbankan.

"Dengan mendapat perizinan ini, nanti mereka bisa langsung membuka akun dan bisa mengakses KUR yang diinisiasi perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com