Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Asuransi Penyakit Kritis

Kompas.com - 23/08/2014, 23:03 WIB
KOMPAS.com - Produk-produk asuransi terus berkembang. Dari asuransi dasar berupa proteksi terhadap jiwa saja, saat ini di pasaran banyak berkembang jenis asuransi lain. Salah satunya adalah asuransi penyakit kritis.

Asuransi penyakit kritis memberikan santunan kepada para pemegang polisnya sejumlah uang jika tertanggung mengalami penyakit kritis. Penyakit kritis yang dimaksud adalah penyakit yang tergolong berat, seperti jantung, tumor, kanker, dan ginjal. Asuransi penyakit kritis dibuat pertama kali oleh dr Marius Barnard di Afrika Selatan pada 6 Oktober 1983. Produk ini diterima di banyak negara.

Saat dijangkiti penyakit kritis biasanya kesembuhan tidak menentu. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Asuransi penyakit kritis memberikan santunan ketika tertanggung divonis menderita salah satu dari sederet penyakit kritis yang termasuk dalam polis.

Produk asuransi penyakit kritis juga banyak ditawarkan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Biasanya kita sebagai konsumen akan beranggapan sudah merasa aman jika memiliki polis asuransi penyakit kritis. Harapan kita sebagai konsumen, jika terkena salah satu penyakit kritis, kita sudah memiliki perlindungan sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan. Benarkah semudah itu?
Cermati beberapa hal

Ada beberapa hal yang perlu dicermati ketika membeli asuransi penyakit kritis. Aturan dari satu perusahaan asuransi berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya. Hal yang perlu kita cermati antara lain adalah kapan polis akan berakhir. Pengakhiran polis dapat dilakukan oleh pemegang polis atau perusahaan asuransi.

Misalnya saja, pemegang polis dapat meminta polis berakhir dengan pemberitahuan sebelumnya dan akan berlangsung pada tanggal jatuh tempo premi berikutnya. Perusahaan asuransi pun secara sepihak dapat tidak lagi memperpanjang polis sehingga polis menjadi tidak berlaku. Selain itu, ada pengakhiran polis secara otomatis, yaitu jika tertanggung meninggal dunia, berakhirnya program asuransi, atau pembayaran premi terhenti.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah apa syarat dan ketentuan pembayaran uang pertanggungan. Apakah ketika pertama kali divonis menderita salah satu penyakit kritis tersebut atau ada aturan-aturan lain. Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan penyakit kritis, tetapi tidak langsung memberikan santunan ketika penyakit itu datang.

Asuransi penyakit kritis dapat menawarkan perlindungan hingga puluhan penyakit kritis, tetapi biasanya yang diberikan uang santunan hanya satu penyakit saja. Jadi, jika seseorang terkena penyakit jantung juga gagal ginjal, perusahaan asuransi hanya memberikan santunan untuk penyakit jantung atau gagal ginjal saja.

Umumnya, pada polis asuransi penyakit kritis disebutkan bahwa perusahaan asuransi tidak membayarkan santunan jika menurut diagnosis dokter gejala awal penyakit kritis sudah terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya polis.

Ada pula polis yang mengatur bahwa uang santunan diberikan jika tertanggung masih tetap hidup jika selama 30 hari setelah didiagnosis penyakit kritis untuk pertama kalinya oleh dokter. Jadi, menurut polis ini, jika tertanggung didiagnosis penyakit kritis dan meninggal satu pekan setelah diagnosis tersebut, perusahaan asuransi tidak akan memberikan uang santunan.

Pada polis asuransi penyakit kritis lain ditemukan bahwa uang santunan untuk penyakit ginjal akan diberikan jika penyakit ginjal mencapai tahap akhir sehingga memerlukan cuci darah berkala atau transplantasi.

Artinya, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, jangan berharap ada uang santunan yang keluar. Padahal, sebelum mencapai kegagalan kedua ginjal, pemegang polis sudah mengeluarkan banyak uang untuk biaya berobat sebelum kedua ginjalnya mengalami kegagalan fungsi.

Sementara pada polis yang sama diatur mengenai hepatitis. Santunan untuk penyakit hepatitis baru akan diberikan dengan syarat kriteria diagnosis seperti pengecilan hati yang cepat, kematian parenchyma hati meliputi hampir seluruh lobus hati dan menimbulkan kerusakan reticular serta fungsinya. Harus juga memperlihatkan hasil tes fungsi hati bahwa ada perusakan perinchym hati yang masif, icterus yang nyata serta hepatic encephalopathy.

Mengacu pada persyaratan ini tidak serta-merta jika terkena hepatitis pemegang polis akan mendapatkan manfaat asuransi penyakit kritis. Istilah-istilah kedokteran yang sulit dimengerti oleh awam juga banyak bertebaran di polis penyakit kritis. Sang agen juga belum tentu dapat menjelaskan makna dari istilah-istilah tersebut.
Uang pertanggungan

Waspadai juga uang pertanggungan yang tumpang tindih. Misalnya, ada produk yang menawarkan uang pertanggungan jiwa sebesar Rp 100 juta, pertanggungan penyakit kritis Rp 100 juta, dan uang pertanggungan cacat sebesar Rp 100 juta.

Misalnya kita sebagai nasabah pada tahun kelima didiagnosis terkena penyakit ginjal. Penyakit ini merupakan salah satu dari penyakit kritis yang ditanggung dan perusahaan asuransi secara bertahap memberikan uang pertanggungan hingga mencapai Rp 100 juta. Bisa jadi uang pertanggungan jiwa tidak diberikan karena ternyata sudah termasuk dengan uang pertanggungan penyakit kritis, sehingga uang pertanggungan sudah habis.

Untuk menghindari kekecewaan dan silang pendapat di kemudian hari, memang sebaiknya polis asuransi penyakit kritis ditelaah dengan saksama walaupun terkadang membingungkan. Jika setelah dibaca, dipahami, ternyata memang kita sebagai konsumen tidak berkenan dan tidak sepakat dengan aturan-aturan di dalam polis tersebut, polis dapat dikembalikan dan dibatalkan, dan kita mendapatkan kembali premi yang sudah disetorkan. (

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com