"Masa? Saya belum tahu tuh. Nanti deh saya lihat. Saya belum terima suratnya. Alhamdulillah kalau benar begitu," kata dia kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2014).
Sebagai informasi, PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait larangan ekspor mineral.
Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut mengakibatkan dihentikannya kegitan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan.
Pemerintah Indonesia menilai gugatan Newmont tidak etis di tengah proses renegosiasi kontrak. Pemerintah menjelaskan masih ada ruang untuk kembali berunding. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, menyatakan dengan tegas, Newmont harus mencabut gugatan arbitrase terlebih dahulu jika masih ingin beroperasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.