Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Harga BBM Naik, KSPI Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran

Kompas.com - 28/08/2014, 08:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kebijakan pemerintah inkumben maupun pemerintahan baru terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 dan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan menyusahkan buruh.

Menurut Iqbal, apabila pemerintah menaikkan harga BBM maka akan menyebabkan daya beli buruh menurun. Jika ini terjadi, maka persoalan lain, yakni kemiskinan baru akan muncul.

"Kebijakan pemerintah sekarang maupun pemerintah yang baru, yaitu efek negatif akibat diberlakukannya pasar bebas ASEAN 2015 dan rencana kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli buruh dan rakyat. Sehingga, akan memunculkan kemiskinan baru," kata Iqbal dalam pernyataan resmi, Rabu (27/8/2014).

Oleh karena itu, Iqbal mengungkapkan pihaknya megeluarkan pernyataan sikap. Pertama, KSPI menolak kenaikan harga BBM. Selain itu, buruh juga menuntut kenaikan upah.

"Menolak kenaikan harga BBM, naikkan upah minimum 30 persen dan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 84 item ,tahun 2015 manfaat jaminan pensiun buruh sebesar 75 persen dari upah terakhir seperti yang didapat oleh PNS," sebut Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyerukan bila pemerintah inkumben maupun pemerintah baru tidak menanggapi pernyataan sikap KSPI tersebut, maka KSPI akan mengerahkan massa untuk turun ke jalan. Ia mengestimasi aksi akan dilakukan pada akhir Oktober atau November mendatang di 20 provinsi di Tanah Air.

"Bilamana pemerintah sekarang atau pemerintah baru tidak mengadopsi sikap ini maka KSPI akan melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota dan puncaknya aksi mogok nasional pada akhir Oktober atau November yang diikuti lebih 2 juta buruh," jelas Iqbal.

baca juga: "Kami di Papua Biasa Saja dengan Harga BBM Rp 50.000 Per Liter"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com