Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Hilirisasi Sektor Pertambangan Hanya Retorika

Kompas.com - 29/08/2014, 11:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Hilirisasi sektor pertambangan mineral yang digembar-gemborkan pemerintah dinilai hanya retorika. Sebab, pada saat pengusaha siap melakukan hilirisasi, pemerintah tidak memberikan dukungan dengan mencukupi kebutuhan energi.

Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Poltak Sitanggang menyebutkan, persoalan terbesar yang dihadapi industri pertambangan adalah tidak sinkronnya kebutuhan pengusaha dengan keinginan pemerintah untuk melakukan hilirisasi.

Poltak menuturkan, pada 2012 lalu banyak pelaku usaha pemegang IUP yang sudah siap melakukan hilirisasi, namun mereka telah menyatakan butuh infrastruktur energi.

Poltak mengatakan, waktu itu pemerintah menyanggupi kebutuhan energi. Bahkan lanjut dia, Direktur Utama PT PLN (Persero) sendiri menyatakan sanggup dan tidak masalah. Akan tetapi buktinya, anggota Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) yang kini smelternya sudah selesai malah harus bikin powerplant mandiri.

“Artinya tidak ada satu kata pemerintah soal tata kelola industri pertambangan. Pada saat pengusaha siap, itu (hilirisasi) hanya retorika. Pemerintah tidak sanggup memenuhi energi untuk mensupport hilirisasi,” tegas Poltak, dalam diskusi di Kadin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Sayangnya, lanjut dia, retorika tersebut telah mencabut hak berusaha, dan mencabut kesempatan orang bekerja. Sejak diberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014, diperhitungkan ada 3 juta orang yang kehilangan pekerjaan.  Sementara Apemindo meyakini, angka orang yang kehilangan pekerjaan di sektor pertambangan mencapai 10 juta orang.

Menurut Poltak, kebijakan yang tidak konstruktif dan terintegrasi ini telah menyebabkan tidak tercapainya pertumbuhan serta optimalisasi tata kelola industri pertambangan itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com