Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apemindo: Pemerintah Tak Konsisten dengan Larangan Ekspor Mineral Mentah

Kompas.com - 29/08/2014, 13:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang menyatakan, pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan hilirisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Indikasinya, pada akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran, tetapi hal itu dilakukan secara pilih-pilih. Pemerintah memberikan izin bagi pemegang Kontrak Karya agar bisa melakukan ekspor lagi setelah diberlakukannya pelarangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014.

“Perhitungannya apabila harga BBM tidak dinaikkan, defisit APBN 2015 mencapai sebesar Rp 257,6 triliun. Dengan adanya pelarangan ekspor bijih mineral, pemerintah menyatakan kehilangan pendapatan sebesar Rp 46 triliun pada 2014,” kata dia dalam sebuah diskusi di Kadin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Dia menuturkan, pengusaha sangat setuju program hilirisasi asalkan pemerintah memberikan dukungan ketersediaan energi untuk pabrik smelter. Pemerintah, yang tadinya yakin pelarangan ekspor mineral mentah tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan negara, saat ini menarik kembali ucapannya.

“Banyak (pejabat pemerintah) yang tadinya menyatakan tidak berpengaruh, sekarang mengatakan berpengaruh. Dan sekarang untuk menutupi merosotnya penerimaan negara, dipaksakan MoU diberikan ke KK,” kata Ketua Komite Tetap Mineral Kadin Indonesia itu.

“Artinya, keputusan pemerintah yang menyatakan tidak berpengaruh, sekarang dinyatakan mengganggu. Ada inkonsistensi dalam implementasi kebijakan,” lanjut dia.

Untuk itu, Apemindo akan mengusulkan kepada pemerintah baru untuk mengatur kembali tata kelola industri pertambangan mineral. Dengan demikian, industri ini bisa mengimbangi industri minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan perlakuan dari pemerintah terhadap pemegang IUP dan KK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com