Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi Harus Berani Membubarkan SKK Migas

Kompas.com - 08/09/2014, 15:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi Kurtubi memandang eksistensi SKK Migas sebagai lembaga pengatur sektor migas tidak terlalu krusial.Menurut dia, eksistensi SKK Migas tidak ada bedanya dengan BPH Migas. Oleh karenanya, Kurtubi menilai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus berani melakukan tindakan, yakni membubarkan SKK Migas.

"Saya akan sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas, karena keberadaan sekarang tidak ada undang-undang yang mengikat. Sebelumnya juga kan BPH Migas dibubarkan," kata Kurtubi di sela-sela diskusi bertajuk "Menata Kembali Tata Kelola Kebijakan Migas" di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Lebih lanjut, Kurtubi mengungkapkan, setelah dibubarkan, fungsi SKK Migas bisa dikembalikan kepada PT Pertamina. Ia memandang, tata kelola sektor migas dapat kembali dilakukan Pertamina. Ini lantaran Pertamina sudah sejak tahun 1957 hingga 2001 menjadi pengelola migas Indonesia.

Pada saat sektor migas dikelola oleh Pertamina, lanjut Kurtubi, produksi migas di Indonesia terus mengalami peningkatan. Selain itu, Pertamina pun memberikan keuntungan bagi investor dalam hal izin eksplorasi.

"Investor butuh 3 bulan bisa mengebor, setiap minggu ditemukan penemuan baru, setelah. Dicabut, diubah total. Terbentuknya SKK migas mengalami penurunan produksi, dan juga peluangnya korupsinya besar," tambahnya.

Kurtubi menyebut, penjualan minyak seharusnya dilakukan oleh perusahaan negara dan bukan dilakukan oleh pihak ketiga seperti yang dilakukan saat ini oleh SKK Migas.

"Kalau sudah dikembalikan ke perusahaan negara, dia punya kekuasaan untuk mengelola migas ini oleh dasar hukum yang kuat, dan tidak ada yang menghambat. Begitu dapat kontrak investor nanti langsung mengebor," papar Kurtubi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com