Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2014, 07:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bukan cuma di Indonesia, penawaran investasi abal-abal juga marak di negara lain, termasuk India. Hanya saja, Indonesia perlu belajar dari India yang tegas memberangus tawaran investasi bodong ala skema ponzi ini.

India memberi wewenang besar terhadap otoritas pasar modal India atau Securities & Exchange Board of India (SEBI). SEBI diberi wewenang luas melakukan pencegahan dan penindakan penawaran investasi yang terindikasi bodong atau mengandung unsur skema ponzi. Perluasan wewenang itu hasil revisi The Securities Laws Act yang diundangkan bulan Agustus 2014 lalu.

Salah satu kewenangan SEBI adalah mereka bisa langsung memasukkan pihak-pihak yang telah mengumpulkan dana masyarakat minimal sebesar Rs 100 crore atau setara Rp 193 miliar (kurs Rs 1= Rp 193) dalam katagori collective investment scheme. Nah, SEBI mempunyai kewenangan penuh menghentikan penawaran investasi tersebut dan melakukan penuntutan.

Selain itu, atas izin dari pihak pengadilan, SEBI pun memiliki kewenangan mengumpulkan data-data para pihak yang dicurigai menawarkan investasi bodong, termasuk melakukan penyadapan telepon. "Ini akan menjadikan SEBI sebagai regulator pasar modal yang punya kekuatan lebih dari otoritas lain di dunia," ujar Sandeep Parekh, mantan Direktur Eksekutif SEBI seperti dikutip Bloomberg, Rabu (10/9/2014).

SEBI memang gencar memerangi penawaran investasi ilegal. Sejak Mei 2013, SEBI telah mengeluarkan peringatan kepada sekitar 47 perusahaan yang diindikasikan melakukan praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Total akumulasi pengumpulan dana ilegal mencapai Rs 640 miliar atau 10,6 miliar dollar AS alias sekitar Rp 125 triliun. Kasus yang cukup menggemparkan adalah penawaran investasi dari Saradha Group. Dengan menjanjikan imbal hasil sebesar 24 persen, Saradha mampu menjaring 1,74 juta nasabah dengan total dana kelolaan mencapai 6 miliar dollar AS.

Nah, Indonesia bisa meniru India sehingga penawaran investasi bodong tak kian marak. Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting menilai, perlu gebrakan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menghambat perkembangan investasi bodong di Indonesia. Misal, OJK merilis perusahaan yang berindikasi menawarkan investasi tak jelas.

Lukas Setia Atmadja, pengamat pasar modal mengusulkan revisi UU Pasar Modal yang memberi wewenang otoritas mencegah dan menindak penawaran investasi yang terindikasi menjalankan skema ponzi. Tanpa itu, penanganan kasus investasi bodong akan lembek. (Issa Almawadi, Yuwono Triatmodjo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com