Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan BPK Seragamkan Pemahaman soal Lindung Nilai

Kompas.com - 17/09/2014, 11:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perusahaan-perusahaan BUMN, Kabareskrim, hari ini, Rabu (17/9/2014) kembali menyamakan persepsi soal hedging, atau lindung nilai.

Menteri Keuangan, Chatib Basri dalam pemaparannya mengajak pemangku kepentingan untuk terlebih dahulu menyamakan pengertian perihal apa yang disebut dengan kerugian negara.

"Selalu saya gambarkan misal, kalau selama membayar premi asuransi, dalam 2 bulan ke depan saya enggak sakit, berarti saya rugi. Mikirnya jangan begitu, tapi Alhamdulillah saya tidak sakit. Kalau kita punya pandangan kaya gini, maka BUMN enggak akan ragu (melakukan lindung nilai)," kata Chatib, di Gedung BPK, Jakarta.

Chatib kembali menjelaskan mengenai pentingnya perusahaan BUMN melakukan lindung nilai. Situasi yang dihadapi Indonesia ke depan tidak mudah, karena normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat membuat tekanan pada nilai tukar.

Nilai tukar rupiah yang beberapa hari lalu sempat di kisaran Rp 11.900 per dollar AS, hanyalah disebabkan pasar menunggu hasil keputusan The Fed. "Kalau ini berlangsung, pinjaman kita akan mengalami turbulent," lanjut dia.

Padahal, kecenderungan yang terjadi seluruh perusahaan maunya melakukan transaksi di bursa saham, sehingga Bank Indonesia harus terus menyediakan valuta asing.

Chatib mengatakan, beban negara akan semakin mahal ketika nilai stok marketnya tinggi. Dengan perusahaan BUMN melakukan hedging, bisa dibayangkan kata Chatib, penghematan yang bisa didapat negara.

"Saya bilang tiap depresiasi Rp 100 per dollar AS, defisit anggaran kita naik Rp 2,6 triliun. Kalau kita bisa jaga nilai tukar, maka beban negara menjadi kecil. Kita harus lakukan langkah untuk lindung nilai, maka pressure akan lebih kecil," tandas dia.

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowadojo mengatakan, Bank Indonesia telah menerima perkembangan dari penyusunan Standard Operational Prosedur (SOP) hedging. Dia berharap ada persamaan persepsi, sebab hingga saat ini masih sebanyak 88 persen BUMN tidak melakukan lindung nilai.

"Kalau ada gejolak lebih besar, akan ada resiko yang lebih besar, apalagi bagi BUMN yang tidak punya penghasilan dalam bentuk valas," kata Agus, Rabu.

Dia bilang, hedging ini merupakan solusi untuk atasi rersiko nilai tukar. Jika hedging dilakukan akuntable sesuai SOP, seandainya terjadi biaya, maka hal tersebut bukan dianggap kerugian negara. "Kita harus yakini juga tidak ada moral hazard," tukas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com