Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: BUMN Tak Perlu Takut Lagi Lakukan "Hedging"

Kompas.com - 18/09/2014, 05:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seluruh pimpinan lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga negara audit yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya satu suara soal lindung nilai alias hedging. Kesepakatan ini tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) tentang transaksi hedging.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan salah satu penyebab yang menimbulkan keraguan bagi BUMN untuk melakukan hedging adalah kekhawatiran tentang interpretasi yang berbeda. Apakah hedging adalah aktivitas yang dianggap sebagai biaya atau kerugian negara.

Dalam rapat koodinasi lanjutan tentang hedging, telah disepakati dalam SOP bahwa efek yang muncul dari selisih yang berbeda antara rupiah yang disepakati adalah bagian dari biaya dan bukan kerugian negara. Sedangkan, apabila terjadi kelebihan maka masuk sebagai pendapatan dan bukan keuntungan.

Perusahaan BUMN yang ingin melakukan hedging tidak perlu merasa takut. "Tidak multiinterpretasi lagi. Ini bagian dari praktik bisnis. Tentu, hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Chatib, Rabu (17/9/2014).

Dirinya menjelaskan karena ketakutan hedging dianggap sebagai kerugian negara, banyak BUMN yang membeli valuta asing (valas) di pasar spot.

Alhasil tekanan terhadap rupiah semakin besar. Selama merujuk pada SOP maka aktivitas hedging tidak melawan hukum dan merupakan hal yang dibutuhkan.

SOP ini akan menjadi rujukan bagi penyusunan SOP di masing-masing kementerian/lembaga atau perusahaan BUMN sendiri seperti Peraturan Menteri BUMN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kemkeu sendiri, terang Chatib, sudah mempunyai PMK yang dikeluarkan tahun 2013 tentang hedging dan sudah sesuai dengan SOP. 

Namun apabila dalam praktiknya ada hal teknis ataupun detil yang perlu dirubah, maka Kemkeu akan mengeluarkan revisi PMK terbaru.  Selain menyepakati soal hedging, dalam SOP juga mengatur hal-hal yang disepakati bersama seperti pengajuan hedging perlu dilakukan evaluasi secara berkala, periode waktu penggunaan, serta underlying.

Bukan hanya bagi perusahaan pelat merah saja SOP ini berlaku, namun juga bagi perusahaan swasta. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan dalam SOP tidak dibahas secara detil mengenai berapa persentase hedging yang harus dilakukan serta berapa panjang dan kondisinya seperti apa.

Pasalnya, hal itu adalah kebijakan dan regulasi dari internal perusahaan sendiri. Namun untuk menjadi acuan, SOP dapat menjadi pegangan karena akan berisikan tentang struktur organisasi yang harus ada dari perusahaan dalam berhedging, siapa yang mengelola operasional perusahaan, bagaimana rencana transaksi hedging, tahapan pelaksanaan hingga penyusunan dokumentasi serta pelaporan.

Perusahaan dituntut untuk melakukan analisa. Misalnya, dengan penerimaan rupiah dan mempunyai utang besar dalam bentuk valas maka perlu melakukan jangka waktu hedging berapa lama agar bila terjadi pelemahan rupiah tidak terjadi kerugian. "Sudah tidak ada alasan lagi, BUMN harus dikelola dengan profesional," tandas Agus.

Catatan BI sendiri, perusahaan pelat merah kelas kakap yaitu Pertamina setiap harinya membutuhkan valas sebesar US$ 150 juta di perbankan untuk kebutuhan operasionalnya. Ketua BPK Rizal Djalil menambahkan, kesepakatan antar kementerian serta lembaga negara ini akan dibawa kepada presiden dalam waktu dekat. Dengan sudah adanya acuan dalam hedging diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi BUMN yang memang banyak membutuhkan valas dalam waktu-waktu tertentu. 

Dalam waktu dekat, manfaat dari hedging berupa penghematan anggaran dan pengurangan tekanan pada rupiah dapat terjadi. Sekedar gambaran saja, Kemkeu menghitung setiap Rp 100 pelemahan rupiah maka defisit anggaran bisa naik Rp 2,6 triliun. (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com