Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi BBM Rawan Jebol, Pemerintah Sesumbar Masih Punya Uang

Kompas.com - 23/09/2014, 14:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah mengklaim memiliki anggaran untuk menutupi potensi over kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebutkan PT Pertamina (Persero) sebesar 1,62 juta kiloliter.

Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, pemerintah enggan menambah subsidi BBM bukan lantaran tidak memiliki anggaran. "Bukan persoalan uang. Enggak besar kok (untuk nutup over kuota). Paling kalau 1,62 juta kiloliter itu Rp 4 triliun," kata Chatib ditemui usai sidang Banggar DPR, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Chatib mengungkapkan, alasan pemerintah tidak punya anggaran untuk membayar subsidi BBM, tidaklah benar. Sebab, pemerintah masih bisa membayar Pertamina meskipun terjadi depresiasi kurs dari Rp 11.700 per dollar AS, menjadi Rp 11.900 per dollar AS. Padahal tiap penurunan Rp 100 per dollar AS, pemerintah butuh menambah pengeluaran Rp 2,6 triliun.

"Jadi saya tegaskan, isunya bukan soal uang. Kuota BBM tidak bisa ditambah bukan karena uangnya enggak ada, tapi di dalam UU APBN pasal 14 disebut volumenya dikunci 46 juta kiloliter. Jadi, walaupun uangnya ada, enggak boleh BBM bersubsidi jadi 46,001 juta kiloliter," tandas dia.

Sebelumnya, Pertamina memperhitungkan ada potensi over kuota untuk ketiga jenis BBM bersubsidi, totalnya 1,62 juta kiloliter. Dengan kuota 46 juta kiloliter, Premium diperhitungkan akan habis pada 24 Desember 2014, kerosine atau minyak tanah akan habis pada 22 Desember 2014, sedangkan solar akan habis lebih awal, yakni pada 6 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com