Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tahun Depan, "Money Changer" Tanpa Izin Ditindak Tegas

Kompas.com - 23/09/2014, 19:23 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tidak lagi memberi toleransi bagi money changer ilegal atau yang tidak berizin. Jika sampai 1 Januari 2015 mendatang masih ada penukaran uang ilegal, BI akan diberikan efek jera berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

BI akan bekerjasama dengan Kepolisian RI menindak money changer tak resmi di sembilan wilayah prioritas, yaitu Medan, Padang, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, dan Banjarmasin.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ida Nuryanti, mengungkapkan bahwa sejauh ini jumlah transaksi valuta asing yang dilakukan oleh money changer memang masih rendah, bahkan tidak mencapai 2 persen dari jumlah transaksi valas setiap hari. Namun, penindakan harus mulai dilakukan sedini mungkin.

"Kalau dari transaksi kecil sekali. Dari 2008 tidak pernah lebih dari 2 persen dari transaksi valas seluruhnya," ujar Ida di jakarta, Selasa (23/9/2014).


Menurut hemat Ida, pemberian waktu toleransi hingga awal Januari tahun depan pun sudah cukup. Pasalnya, proses dan persyaratan perizinan mendirikan money changer tidak seberat kegiatan usaha lain. Karena itu, segala urusan perizinan bisa dirampungkan sebelum tahun depan.

Selain penegakkan perizinan, Ida juga menggarisbawahi ketentuan baru PBI Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang mengharuskan money changer non bank memisahkan kegiatan penukaran valas dan kegiatan usaha pengiriman uang.

Badan usaha yang berkegiatan sebagai money changer wajib menyetop kegiatan usaha pengiriman uang. Pilihan lain, badan usaha tersebut bisa mendirikan perusahaan baru untuk menyelenggarakan transfer dana.

Ida mengungkapkan, dari 916 money changer berizin, saat ini ada sekitar 40 money changer campuran antara penukaran uang dan pengiriman. Dari jumlah itu, sebanyak 10 sudah terpisah, dan 30 lainnya masih dalam satu entitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com