Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Tambang Jadi Barang Dagangan?

Kompas.com - 24/09/2014, 17:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur (Presdir) PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto menuturkan, Indonesia merupakan negara yang pemerintahnya sangat mudah memberikan izin usaha pertambangan.

Setidaknya ada 10.680 izin usaha pertambangan yang dikeluarkan. "Setahu saya hanya Republik Indonesia yang berikan izin paling banyak. Ini maksudnya apa?" kata Martiono dalam peluncuran buku Nasionalisme Migas, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Namun, yang menjadi pertanyaan Martiono, mengapa Pemerintah Indonesia sangat mudah mengeluarkan izin tersebut. "Yang saya dengar ternyata izin itu jadi barang dagangan. Kalau jadi barang dagangan, apa iya?" lanjut dia.

Martiono juga mempertanyakan bahwa pelaku usaha pertambangan hanya dijadikan sebagai sumber untuk kepentingan politik, seperti yang dikabarkan berbagai media. "Sumber berbagai macam pemilu. Pemilu daerah, pilkada. Lha apa itu?" imbuhnya.

Padahal, Martiono mengklaim, sebagian besar di antara 10.680 penerima izin usaha pertambangan tersebut bukanlah pelaku tambang dan hanya trader. Kalaupun betul-betul pelaku tambang, banyak di antara mereka yang berskala kecil.

Martiono merasa skeptis pelaku usaha tambang kecil bisa mengurusi dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan tambang mereka. "Terus komitmen mereka untuk memelihara lingkungan, corporate social responsiblity, apa bisa perusahaan kecil ini?" tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com