Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Paling Banyak Manfaatkan FTA, tapi Pemahaman Paling Rendah

Kompas.com - 25/09/2014, 19:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara yang paling banyak memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas. Namun demikian, pengusaha Indonesia paling rendah pemahamannya mengenai kesepakatan tersebut.

“Hasil survei, dari seluruh market, rata-rata penggunaan FTA (Free Trade Agreement) hanya 26 persen. Indonesia paling banyak menggunakan FTA, sebanayk 42 persen,” Head of Trade Global Trade and Receivables Finance HSBC, Nirmala Salli, kepada wartawan di kantor HSBC, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Survei HSBC melibatkan 800 responden dari delapan negara. Masing-masing negara diambil 100 perusahaan. Delapan negara tersebut adalah Australia, China, Hongkong, India, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Vietnam. Nirmala menuturkan, Vietnam ada di peringkat kedua negara yang banyak memanfaatkan FTA setelah Indonesia, dengan persentase 37 persen.

Berturut-turut setelah Vietnam ada Hongkong (33 persen), India (27 persen), China (23 persen), Singapura (21 persen), Australia (19 persen), dan terendah Malaysia (16 persen).

Lucunya, kata Nirmala, pada pertanyaan lain, Indonesia menjadi negara di mana para pebisnisnya memiliki pemahaman tentang FTA paling rendah. Dengan jumlah responden sama, hanya 24 persen pebisnis Indonesia yang paham apa itu FTA. Angka ini paling rendah dibanding tujuh negara lain, yakni Hongkong (32 persen), Vietnam (42 persen), Singapura (47 persen), China (48 persen), Australia (50 persen), Malaysia (52 persen), dan tertinggi India (56 persen).

Nirmala menjelaskan, sebetulnya tujuan pemerintah meneken berbagai macam Free Trade Agreement (FTA) adalah untuk memudahkan para eksportir.

“Sayangnya, pemerintah tidak melakukan sosialisasi, sehingga hanya sedikit pebisnis yang menyatakan mendapat benefit dari FTA. Kita harapkan pemerintah lebih aktif mengkomunikasikan benefit dari FTA. Itu yang kita harapkan dari pemerintah yang signing agreement tersebut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com