Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Indonesia Tak Mampu "Meyerang" Negara Lain

Kompas.com - 26/09/2014, 01:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (2015) sudah di depan mata. Namun Usaha Kecil Menengah (UKM) belum memiliki "tameng" yang mampu melindungi usaha mereka dari persaingan global.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah, selama ini belum ada undang-undang atau peraturan hukum yang mampu menjadi tameng UKM.

"Saya tidak tahu kapan dimulai (pembahasan peraturan perlindungan UKM) selama dua tahun itu yang ada hanya seminar-seminar saja," ujar Euis di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dia menuturkan, pemasalahan perlindungan bagi UKM ini harus diselesaikan dengan pembentukan undang-undang atau peraturan yang mampu menjadi tameng UKM dalam negeri dari gebukan produk-produk luar negeri tahun 2015.

Selain pertahanan, UKM juga harus diberikan "senjata" berupa kepastian hukum dan perlindungan serta kemudahan. "Kalau pertahanan kita tidak punya, bagaimana mau menyerang," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini maupun pada pemerintahan selanjutnya segera memikirkan perlindungan bagi UKM baik untuk dalam negeri maupun saat berbisnis diluar negeri. Menurutnya beberapa poin harus diperhatikan oleh pemerintah selanjutnya.

"Ada poin-poin tentunya misalkan fasilitas seperti apa yang diberikan jika UKM menjual produknya ke negara ASEAN, dari dalam negeri misalnya pajaknya dikurangi. Kedua fasilitas apa jika mereka buka usaha disana," kata Euis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com