Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Indonesia Tak Mampu "Meyerang" Negara Lain

Kompas.com - 26/09/2014, 01:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (2015) sudah di depan mata. Namun Usaha Kecil Menengah (UKM) belum memiliki "tameng" yang mampu melindungi usaha mereka dari persaingan global.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah, selama ini belum ada undang-undang atau peraturan hukum yang mampu menjadi tameng UKM.

"Saya tidak tahu kapan dimulai (pembahasan peraturan perlindungan UKM) selama dua tahun itu yang ada hanya seminar-seminar saja," ujar Euis di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dia menuturkan, pemasalahan perlindungan bagi UKM ini harus diselesaikan dengan pembentukan undang-undang atau peraturan yang mampu menjadi tameng UKM dalam negeri dari gebukan produk-produk luar negeri tahun 2015.

Selain pertahanan, UKM juga harus diberikan "senjata" berupa kepastian hukum dan perlindungan serta kemudahan. "Kalau pertahanan kita tidak punya, bagaimana mau menyerang," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini maupun pada pemerintahan selanjutnya segera memikirkan perlindungan bagi UKM baik untuk dalam negeri maupun saat berbisnis diluar negeri. Menurutnya beberapa poin harus diperhatikan oleh pemerintah selanjutnya.

"Ada poin-poin tentunya misalkan fasilitas seperti apa yang diberikan jika UKM menjual produknya ke negara ASEAN, dari dalam negeri misalnya pajaknya dikurangi. Kedua fasilitas apa jika mereka buka usaha disana," kata Euis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen Meski Catatkan Laba Bersih di 2023

Garuda Indonesia Tak Bagikan Dividen Meski Catatkan Laba Bersih di 2023

Whats New
Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Injourney Airports Layani 49,7 Juta Penumpang Sepanjang Januari-April 2024

Whats New
Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Libur Panjang Waisak, Kemenhub Ingatkan Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Whats New
Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Usai Rilis Logo Baru, Wamen BUMN Kasih Tugas Ini ke Bulog

Whats New
Anak Usaha Semen Indonesia Alokasikan Separuh Area Pabrik sebagai Hutan Kota

Anak Usaha Semen Indonesia Alokasikan Separuh Area Pabrik sebagai Hutan Kota

Whats New
Sasar Pasar Global, Industri Obat Berbahan Alam di Indonesia Perlu Ditingkatkan Pengembangannya

Sasar Pasar Global, Industri Obat Berbahan Alam di Indonesia Perlu Ditingkatkan Pengembangannya

Whats New
Peruri Punya Logo Baru, Siap Jalani Tugas sebagai 'GovTech' Indonesia

Peruri Punya Logo Baru, Siap Jalani Tugas sebagai "GovTech" Indonesia

Whats New
BUMN Didorong Terapkan Praktik BJR, Seberapa Penting?

BUMN Didorong Terapkan Praktik BJR, Seberapa Penting?

Whats New
Harga Emas Terbaru 23 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 23 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tambang PT Timah yang Dikelola Penambang Liar

Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tambang PT Timah yang Dikelola Penambang Liar

Whats New
Harga Bahan Pokok Kamis 23 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 23 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Kamis 23 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Kamis 23 Mei 2024

Spend Smart
Bos Garuda Bersikukuh Minta Kemenhub Revisi TBA Tiket Pesawat

Bos Garuda Bersikukuh Minta Kemenhub Revisi TBA Tiket Pesawat

Whats New
Risalah The Fed: Batal Turunkan Suku Bunga?

Risalah The Fed: Batal Turunkan Suku Bunga?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com