Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bisa Klaim PPN

Kompas.com - 27/09/2014, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan komoditas pertanian dan perkebunan membayar Pajak Pertambahan Nilai 10 persen merupakan momentum pemerintah untuk meningkatkan rasio wajib pajak. Pemerintah wajib mendidik petani agar bisa mengklaim PPN yang dibayarkan saat belanja sarana produksi pertanian.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Prijohandojo, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut Prijohandojo, MA telah membatalkan sebagian Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 yang mewajibkan perdagangan seluruh komoditas segar pertanian dan perkebunan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain barang kebutuhan pokok (Pasal 4A) dan barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN (Pasal 16B) mulai 22 Juli 2014.

Kebutuhan pokok yang dimaksud Pasal 4A adalah barang yang sangat dibutuhkan rakyat meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Artinya, produk pertanian dan perkebunan lainnya merupakan barang kena pajak yang terutang PPN.

”Pemerintah harus menindak tegas pedagang atau pabrik pengolahan yang menekan harga pasar komoditas di tingkat petani dengan alasan memungut PPN. Putusan MA ini momentum meningkatkan wajib pajak karena petani yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak bisa mengklaim PPN,” kata Prijohandojo.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan harus mengajarkan kepada petani cara mengklaim PPN saat mereka berbelanja sarana produksi pertanian seperti pupuk, alat panen, dan permesinan.

Petani karet, teh, dan kopi

Menurut Prijohandojo, pihak yang paling terpengaruh Perpres No 31/2007 setelah putusan MA Nomor 70 Tahun 2014 adalah petani karet, teh, dan kopi karena sebelumnya merupakan barang yang tidak kena PPN.

Yang terpenting adalah sosialisasi masif bahwa setiap pembeli komoditas pertanian dan perkebunan wajib membayar PPN 10 persen dari total harga pasar komoditas yang dijual petani. ”Kuncinya adalah menertibkan pedagang yang tidak membayar pajak dan menipu petani dengan memainkan harga pasar berdalih PPN,” katanya.

Mengenai putusan MA tersebut, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap, beberapa waktu lalu, mengatakan, mayoritas petani belum memahami dampak pengenaan PPN 10 persen atas komoditas pertanian yang mereka produksi. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com