Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bisa Klaim PPN

Kompas.com - 27/09/2014, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan komoditas pertanian dan perkebunan membayar Pajak Pertambahan Nilai 10 persen merupakan momentum pemerintah untuk meningkatkan rasio wajib pajak. Pemerintah wajib mendidik petani agar bisa mengklaim PPN yang dibayarkan saat belanja sarana produksi pertanian.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Prijohandojo, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut Prijohandojo, MA telah membatalkan sebagian Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 yang mewajibkan perdagangan seluruh komoditas segar pertanian dan perkebunan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain barang kebutuhan pokok (Pasal 4A) dan barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN (Pasal 16B) mulai 22 Juli 2014.

Kebutuhan pokok yang dimaksud Pasal 4A adalah barang yang sangat dibutuhkan rakyat meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Artinya, produk pertanian dan perkebunan lainnya merupakan barang kena pajak yang terutang PPN.

”Pemerintah harus menindak tegas pedagang atau pabrik pengolahan yang menekan harga pasar komoditas di tingkat petani dengan alasan memungut PPN. Putusan MA ini momentum meningkatkan wajib pajak karena petani yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak bisa mengklaim PPN,” kata Prijohandojo.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan harus mengajarkan kepada petani cara mengklaim PPN saat mereka berbelanja sarana produksi pertanian seperti pupuk, alat panen, dan permesinan.

Petani karet, teh, dan kopi

Menurut Prijohandojo, pihak yang paling terpengaruh Perpres No 31/2007 setelah putusan MA Nomor 70 Tahun 2014 adalah petani karet, teh, dan kopi karena sebelumnya merupakan barang yang tidak kena PPN.

Yang terpenting adalah sosialisasi masif bahwa setiap pembeli komoditas pertanian dan perkebunan wajib membayar PPN 10 persen dari total harga pasar komoditas yang dijual petani. ”Kuncinya adalah menertibkan pedagang yang tidak membayar pajak dan menipu petani dengan memainkan harga pasar berdalih PPN,” katanya.

Mengenai putusan MA tersebut, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap, beberapa waktu lalu, mengatakan, mayoritas petani belum memahami dampak pengenaan PPN 10 persen atas komoditas pertanian yang mereka produksi. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com