Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Pilkada Lewat DPRD, Investor jadi Malas Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 29/09/2014, 14:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah tertekan dalam beberapa hari ini. Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai menjadi salah satu pemicu anjloknya IHSG dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menyebut, pelaku pasar merespon negatif keputusan sidang paripurna DPR tersebut. Sebab, pengesahan RUU Pilkada dianggap akan mengganggu roda pemerintahan mendatang.

"Terjadilah capital outflows dan akhirnya potensi pertumbuhan ekonomi terganggu. Investor pun ogah menanam modalnya di sini," kata Ryan kepada Kompas.com, Senin (29/9/2014).

Ryan mengungkapkan, sebagian investor pun masih wait and see alias menunggu hingga kondisi sosial politik terkendali. Sehingga, kondisi pasar keuangan baik IHSG maupun nilai tukar rupiah yang cenderung melemah seperti saat ini masih akan terus berlanjut. "So, hingga akhir tahun ini pasar keuangan domestik akan berada dalam tekanan," ujar Ryan.

Berdasarkan data Bloomberg, kurs rupiah di pasar spot siang ini sempat merosot ke posisi Rp 12.192 per dollar AS. Level ini merupakan posisi terendah sejak 5 Februari 2014 lalu, yang berada pada Rp 12.194 per dollar AS.

Adapun IHSG pada perdagangan sesi pertama berhasil bangkit setelah sempat terpuruk di bawah level 5.100, dengan ditutup naik tipis 0,58 poin ke posisi 5.233,15. IHSG sempat turun 49 poin ke posisi 5.082,73. Namun menjelang akhir perdagangan sesi pagi, indeks berhasil merangkak menembus level hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com