Kementerian Perdagangan, sebagaimana diketahui, mewajibkan 80 persen produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan (mall) dan toko modern adalah produk buatan dalam negeri alias made ini Indonesia.
“Bukan begitu, bukan investasi sektor sekunder tidak berkembang. Mungkin targetnya terlalu ambisius, yang 80 persen tadi. Jadi, musti cukup disesuaikan dan realistis terhadap kondisi yang ada. Sehingga, (peraturan) tidak menjadi kontraproduktif,” jelas Mahendra dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Mahendra menilai, peraturan restriktif malah tidak mendukung munculnya produk-produk Indonesia. Peraturan seperti itu, jutru malah menutup kesempatan perdagangan, sehingga gerai-gerai mall menjadi kosong.
Menurut Mahendra, Kementerian Perdagangan lebih tepat jika mengeluarkan kebijakan yang sifatnya promotif dan fasilitatif, bukan restriktif. Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi tidak sinkronnya antara “trade and investment” dalam kasus revisi Permendag 70 ini, Mahendra menegaskan pada realitasnya “trade” lebih ambisius dari “investment”.
“Bukan targetnya yang lebih ambisius, tapi realitasnya. Kondisi struktur produksi kita, saya kira harus lebih sesuai,” tandas Mahendra.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, Rabu (8/10/2014), mengatakan, tiga minggu yang lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Revisi ini dikeluarkan lantaran ada pengusaha pusat perbelanjaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan Permendag 70. Salah satunya adalah pengusaha yang menjual produk premium brand. Srie menjelaskan, produk premium brand ada lantaran memang produk tersebut belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.