"Jangan sampai kita terjebak, ada istilah mikro-bukan mikronya. Karena yang lebih penting adalah bagaimana dengan atau tanpa istilah mikro, masyarakat dapat perlindungan yang lebih baik," kata dia, di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Saat ditanya mengenai kerjasama dengan sejumlah asosiasi terkait seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk meningkatkan industri asuransi mikro, Yusman menuturkan saat ini belum ada. Namun, ke depan hal itu harus dilakukan.
Saat ini OJK menilai, kerjasama difokuskan terlebih dahulu dengan Kementerian-kementerian. Sebab, kata dia, di negara-negara maju, industri asuransi tumbuh karena didorong program pemerintah.
"Bagaimana misal nanti yang namanya gagal panen itu wajib diasuransikan," kata dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan, premi yang dibayar petani nantinya tidak akan mahal. Sebab, kerugian akibat gagal panen tentunya tidak terjadi bersamaan di setiap wilayah. Semakin banyak petani yang mengikuti asuransi ini, maka premi yang dibayarkan menjadi lebih ringan.
"Tapi kalau kita terapkan komersial sukarela, bukan wajib, enggak akan ada yang ikut. Jadi, biasanya asuransi seperti itu, di negara maju, sifatnya diwajibkan," kata Yusman.
Menurut dia, hal semacam itu bisa dilakukan melalui Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.