Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi MEA, OJK Kaji Kemungkinan Pangkas Kepemilikan Asing di Asuransi

Kompas.com - 13/10/2014, 13:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri asuransi Indonesia sudah cukup terbuka. Malah, OJK menilai keterbukaan tersebut perlu ditilik kembali.

"Industri asuransi, regulasi kita sudah cukup terbuka dengan asing, maksimum 80 persen," kata Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut Yusman, batasan kepemilikan asing di industri asuransi sebesar 80 persen itu sudah cukup terbuka untuk negara lain. "Bisa jadi, kita mau review lagi. Apakah 80 persen itu masih layak kita pertahankan. Bisa jadi akan lebih rendah lagi. Tapi itu domainnya pemerintah," tukas Yusman.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang diperbolehkan sampai 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com