Chatib menjelaskan, meski terpisah dari Kementerian Keuangan, yang secara otomatis lebih fleksibel, namun BPN tidak bisa membuat regulasi atau mengambil kebijakan terkait perpajakan. “Enggak, BPN collect saja. Semua itu sifatnya collect. Karena biar bagaimanapun, kebijakan fiskal tetap harus di Kemenkeu,” kata Chatib ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Keuangan memiliki tiga opsi bentuk BPN. Pertama, BPN menjadi lembaga sendiri namun tetap di bawah Kemenkeu. Kedua, BPN menjadi lembaga di luar Kemenkeu yang bertanggungjawab langsung ke Presiden. Ketiga, BPN dalam jangka pendek tetap berbentuk DJP seperti sekarang ini, namun diberikan fleksibilitas dalam hal penambahan pegawai, remunerasi, dan lain kewengan.
"Sebetulnya, saya lebih suka menyebutnya Badan Administrasi Penerimaan Negara. Jadi yang meng-administrasi,” ucap Chatib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.