Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 500.000 Perusahaan yang Laporkan Pembayaran Pajak

Kompas.com - 14/10/2014, 14:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 5 juta. Namun, hanya 10 persen badan usaha yang melaporkan pembayaran pajaknya.

"Dari 5 juta badan usaha, baru 500.000 yang melaporkan pajak," ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2014).

Dia menjelaskan, realitas tersebut merupakan cermin bahwa badan usaha atau perusahaan ternyata memiliki kesadaran kurang dalam hal pelaporan pajak. Data itu kata dia bisa saja bertambah karena pelaporan pajak pun banyak yang terindikasi bodong alias palsu.

Fuad mengakui, masalah itu belum mampu diselesaikan oleh Ditjen Pajak. Pasalnya kata dia, jumlah pekerja Dirjen Pajak tidak sebanding dengan banyaknya badan usaha di Indonesia.

"Petugas kita juga kurang gak mungkin datengin satu per satu perusahaan," kata dia.

Setelah adanya kerjasama dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Fuad berharap bahwa badan usaha yang terdaftar di Kemenkumham bisa sesegera mungkin melaporkan pembayaran pajaknya ke Dirjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com