Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harry Azhar Terpilih jadi Ketua BPK

Kompas.com - 21/10/2014, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior Partai Golkar, Harry Azhar Azis akhirnya terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019. Dalam proses voting atau pemungutan suara yang dilakukan dalam oleh sembilan anggota, Harry Azhar berhasil memperoleh lima suara.

Perolehan suara Harry ini hanya selisih satu suara jika dibandingkan dengan yang didapatkan oleh Ketua BPK saat ini, Rizal Djalil yang hanya mendapatkan empat suara. Achsanul Qasasi, anggota BPK mengatakan bahwa selain berhasil memilih Harry Azhar sebagai Ketua BPK, pada proses pemilihan tersebut anggota BPK juga berhasil memilih Sapto Amal Damandari menjadi Wakil Ketua BPK.

Dalam proses pemungutan suara yang dilakukan secara tertutup tersebut, Sapto berhasil memperoleh enam suara atau unggul dari pesaingnya Bahrullah Akbar yang hanya mendapatkan dua suara. "Satu suara lainnya abstain," kata Achsanul, Selasa (21/10/2014).

Harry saat dilantik menjadi anggota BPK akhir pekan kemarin mengatakan bahwa ia akan segera memperbaiki kinerja BPK. Salah satu yang akan dilakukannya adalah memperbaiki kinerja audit BPK. Harry ingin perbaikan itu dilakukan dengan menambah tolok ukur atau indikator yang digunakan untuk menilai pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, indikator kesejahteraan rakyat.

Harry mengatakan, tambahan tolok ukur tersebut penting untuk dimasukkan ke dalam hasil audit BPK. Sebab, dari tambahan tolok ukur tersebut, pemerintah tidak hanya dituntut untuk bisa mengelola dan memanfaatkan anggaran yang telah diberikan kepada mereka, tapi juga, bisa menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini diperlukan agar kejadian seperti selama ini tidak terjadi, kementerian lembaga dapat opini wajar tanpa pengecualian, tapi  rakyat miskin terus," kata Harry.

Harry berencana akan segera mendiskusikan rencana penambahan tolok ukur pemeriksaan keuangan negara tersebut ke anggota BPK lain. "Saya sudah bertanya ke ahli di BPK, mereka mengatakan belum ada, makanya ini akan segera didiskusikan, apakah bisa atau tidak, perlu aturan khusus atau tidak," katanya. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com