Menurut Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Rida Mulyana, dengan adanya peraturan itu, pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg.
"Jadi PLN bisa membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg yang kapasitas sampai 10 MW," ujar Rida Mulyana di Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia menjelaskan, pembelian listrik dari PLTBm dan PLTBg sudah ditentukan dalam Permen tersebut. Harga dasar Feed in Tariff (FiT) PLTBm adalah Rp 1.150 per kWh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan menengah atau Rp 1.500 per kWh jika terinterkoneksi pada jaringan tegangan rendah.
Sementara itu, harga dasar FiT PLTBg yaitu Rp 1.050 per kWh pada jaringang tegangan menengah atau Rp 1.400 per kWh pada interkoneksi jaringan rendah. Selain itu terdapat juga tambahan harga pemberian insentif wilayah karena faktor regional yaitu faktor pengali harga dasar dengan kisaran antara 1,00 sampai 1,60.
Permen Nomor 27 tahun 2014 itu merupakan revisi dari Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 sebagai bentuk insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa dan biogas.
Potensi kedua bioenergi tersebut menurut Rida sangatlah besar di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Pasalnya energi ini berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka, dan industri lainnya.
Pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat 32.654 megawatt dan sebesar 1.716,5 megawatt sudah dikembangkan. Tahun 2025 diharapkan Indonesia dapat menggunakan energi baru terbarukan sebesar 23 persen dalam suplai energi nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.