Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Perlu Bentuk Tim Kebijakan Publik

Kompas.com - 27/10/2014, 12:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik Danang Prikesit menilai, Ignasius jonan memiliki tantangan besar setelah dilantik menjadi Menteri Perhubungan nanti. Pasalnya tugas di lembaga kementerian sangatlah berbeda dengan tugas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana Jonan selama ini bekerja yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Untuk mempermudah tugas itu, Jonan disarankan membentuk tim kebijakan publik. “Tugas di BUMN KAI dan di Kementerian Perhubungan sangatlah berbeda. Kalau perlu Jonana membentuk tim kebijakan publik,” kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (26/10/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tim kebijakan publik itu bisa berupa tim pembentuk kebijakan Kementerian Perhubungan. Kerjanya kata dia bisa terbagi dalam beberapa hal yang dinilai menjadi masalah dalam sektor perhubungan saat ini.

“Ada yang soal kelembagaan pembangunan, ada yang soal regulasi yang harus direformasi, ada juga masalah pembiayaan APBN dan non APBN,” ujar dia.

Danang yang juga merupakan anggota pokja tim transisi sektor tranportasi mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah memiliki program safeguard policy yang disusun tim transisi. Jonan kata dia, hanya tinggal melaksanakan program tersebut secara konsisten.

Bahkan apabila Jonan merasa kesulitan mengimplementasikan program yang sudah dibuat, Danang mengusulkan agar Jonan berkonsultasi dengan penyusun dokumen pokja transportasi tersebut.

baca juga: Menhub Ignasius Jonan, Semua Berawal dari Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com