Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, utang luar negeri korporasi yang meningkat perlu diwaspadai. "Poin yang pertama dari aturan ULN korporasi adalah agar korporasi bisa tetap melakukan pinjaman luar negeri, tetapi dilakukan dengan rambu-rambu yang sehat," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/10/2014).
Menurut Agus, yang akan diatur oleh BI adalah pengelolaan risiko nilai tukar. Intinya, BI ngin mengelola risiko nilai tukar agar tidak menjadi risiko seperti tahun 1997-1998 yang tidak memiliki manajemen risiko yang baik.
Selain itu, BI juga akan mengatur perpaduan pinjaman luar negeri korporasi. Misalnya, kalau si korporasi melakukan pinjaman dengan jangka waktu satu tahun. Namun, korporasi tersebut melakukan investasi selama 15 tahun tentu berbahaya. Bahayanya adalah apabila utang tersebut tidak diperpanjang.
Apabila nantinya si korporasi tidak mematuhi rambu-rambu yang diberikan BI, maka akan ada sanksi. "Bisa sanksi administrasi sampai sanksi secara operasional ataupun finansial yang bersangkutan," tandasnya. (Margareta Engge Kharismawati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.