Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Isyaratkan Hentikan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 29/10/2014, 06:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sedikit memberikan isyarat tidak tidak akan meneruskan rencana mega proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada instruksi sedikitpun dari Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan proyek tersebut.

"Loh soal kereta cepat itu tidak pernah diinstruksikan oleh presiden kok," ujar Jonan saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekomian, Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Sementara itu saat ditanya apakah itu artinya Kementerian Perhubungan akan menghentikan rencana proyek itu, Jonan tak memberikan jawaban pasti. Dia malah kembali mengulang bahwa proyek itu tidak pernah dibahas oleh presiden. "Ya itu tidak pernah dibahas oleh presiden," kata dia.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu menilai megaproyek Shinkansen alias kereta api cepat Jakarta-Bandung yang menelan investasi sekitar Rp 56 triliun tidak berkeadilan. "Soal kereta cepat Jakarta-Bandung, saya yang paling menentang. Itu tidak berkeadilan," kata Jonan dalam CEO Speaks on Leadership Class di Universitas Binus, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Jonan mengatakan, dirinya menolak pembangunan proyek itu jika didanai dengan anggaran APBN, baik langsung maupun dengan cara utang. Menurut dia, proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tidak terlalu penting dibanding mengembangkan kereta api trans-Sumatera, trans-Kalimantan, trans-Sulawesi, serta trans-Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com