Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HM Sampoerna Dituding Sengaja Pekerjakan TKA Ilegal

Kompas.com - 03/11/2014, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding perusahaan rokok PT HM Sampoerna telah sengaja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Menyusul kasus penangkapan tiga TKA asal Italia dan Australia oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Sekjen OPSI Timboel Siregar mengencam keras kasus ini. Menurutnya kasus menjadi bukti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, baik tingkat provinsi maupun pusat.

“Kejadian tersebut juga membuktikan bahwa PT HMS telah dengan sengaja mempekerjakan TKA dengan ilegal. Ini adalah sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh PT. HMS untuk menghindari perizinan yang telah ditentukan, termasuk membayar 100 dollar AS/TKA/bulan untuk mempekerjakan TKA sebagai pemasukan negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujar Timboel melalui siaran pers, Senin (3/10/2014).

Timboel juga menyesalkan Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini karena PT. HMS adalah perusahaan yang dimiliki asing, yang cenderung lebih suka menggunakan pekerja asing.

“Kejadian seperti ini banyak terjadi, terutama perusahaan yang dimiliki asing, namun Pengawas Ketenagakerjaan kerap kali absen di lapangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan tiga pekerja asing dari Italia. Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin (31/10/2014).

Ketiga warga negara asing ini yakni  Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.

Pada Senin (27/10/2014) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut. Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211).

Akhirnya, polisi menjerat ketiga TKA sesuai Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Yudho Winarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com