Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik menuturkan, salah satunya adalah dengan menginspeksi atau memeriksa kapal ikan eks-asing. "Meski dapat izin dari KKP, di antara kapal tersebut masih menggunakan ABK asing dan mendaratkan ikannya di luar negeri," terang Riza di Jakarta.
Dalam pesan singkat, Riza menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnya fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas pencurian ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Dalam tiga hingga enam bulan ke depan, KKP perlu memperkuat lumbung pangan perikanan, memulihkan kesejahteraan nelayan dan petani tambak, serta memulihkan ekosistem pesisir dan pulau. Riza juga memberikan rincian "pekerjaan rumah" bagi KKP.
Pertama, KKP harus memberantas pencurian ikan dengan mulai memeriksa kapal ikan yang pernah digunakan oleh pihak asing. Selain itu, KKP agar bisa memantau jumlah izin dengan realisasi pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Pantauan ini akan membuat KKP mengetahui sederet perusahaan yang tidak menjalankan hilirisasi produk perikanan sesuai prasyarat perijinan.
"Jika ketiganya dilakukan, berpotensi menyelamatkan sekurang-kurangnya Rp 1,3 triliyun PNBP," tukasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.