Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Sengaja Pekerjakan TKA Ilegal, Ini Jawaban HM Sampoerna

Kompas.com - 04/11/2014, 08:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dituding mempekerjakan tiga tenaga kerja asing berstatus ilegal, PT HM Sampoerna Tbk akhirnya angkat bicara.

Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT HM Sampoerna Tbk, menyatakan, saat ini pihak berwenang sedang melaksanakan pemeriksaan terkait dengan keimigrasian karyawan rekanan PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna)  di salah satu fasilitas produksi Sampoerna.

"Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan untuk itu kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut," sebutnya dalam tanggapannya kepada Kompas.com.

Ia menegaskan,  Sampoerna berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya dan senantiasa siap untuk berkerjasama dengan pihak yang berwajib. 

"Kami juga selalu meminta kepada suluruh rekanan kami untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding perusahaan rokok PT HM Sampoerna telah sengaja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Menyusul kasus penangkapan tiga TKA asal Italia dan Australia oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Sekjen OPSI Timboel Siregar menyatakan, kasus menjadi bukti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, baik tingkat provinsi maupun pusat.

“Kejadian tersebut juga membuktikan bahwa PT HMS telah dengan sengaja mempekerjakan TKA dengan ilegal. Ini adalah sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh PT. HMS untuk menghindari perizinan yang telah ditentukan, termasuk membayar 100 dollar AS/TKA/bulan untuk mempekerjakan TKA sebagai pemasukan negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujar Timboel. (baca: HM Sampoerna Dituding Sengaja Pekerjakan TKA Ilegal)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com